August 30, 2026

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan kerja keras anggota kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Kronologi Pengungkapan

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Tim Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dengan bukti yang cukup, pelaku kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Imbauan Polisi

Kapolsek Lambu Kibang melalui Unit Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.