August 15, 2026

Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace

Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace

Dalam langkah responsif terhadap dinamika ekonomi digital, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa penundaan pemungutan pajak untuk platform marketplace. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang masih beradaptasi dengan perubahan kebijakan perpajakan.

Opsi Perpanjangan Waktu

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang akrab disapa Purbaya, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memperpanjang tenggat waktu pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kepatuhan para pelaku usaha sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Alasan di Balik Penundaan

Penundaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari transisi kebijakan, dengan tujuan utama memberikan sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pedagang online. Purbaya menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani secara berlebihan, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dampak bagi Pelaku Usaha

  • Memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan penjual untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan.
  • Mengurangi risiko kesalahan dalam penerapan tarif dan pengumpulan pajak.
  • Mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi yang lebih efektif.

Langkah Selanjutnya

Purbaya menyatakan bahwa keputusan final akan diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi marketplace dan pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkomunikasi dan memastikan kebijakan ini berjalan seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan bisnis.

Dengan adanya opsi perpanjangan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih siap dan memahami kewajiban perpajakannya, sehingga ketika kebijakan diberlakukan, prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.