July 15, 2026

Kejaksaan Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi

Kejaksaan Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meskipun penyidikan terus berjalan, hingga saat ini status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai saksi.

Ketiga sprindik tersebut menjadi landasan bagi tim penyidik untuk memperluas pengusutan perkara yang diduga melibatkan Febrie. Proses hukum berlangsung transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkembangan Kasus dan Tanggapan Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Beberapa pihak menyebut fenomena ini sebagai ‘jeruk makan jeruk’, mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus yang menangani perkara korupsi.

Polri juga telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini kepada Kejagung. Langkah ini menunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Langkah Hukum Selanjutnya

  • Kejagung akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
  • Tim penyidik akan mengevaluasi status Febrie Adriansyah berdasarkan hasil penyidikan.
  • Publik diharapkan bersabar dan tidak berspekulasi di luar proses hukum yang berjalan.

Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan independen, tanpa pandang bulu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih jelas.