September 13, 2026

STP Sekarang Tampil di Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Rutin Pantau Akun

STP Sekarang Tampil di Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Rutin Pantau Akun

Kemudahan Baru dalam Pemantauan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) kini dapat diakses langsung melalui platform Coretax. Langkah ini diambil untuk mempermudah wajib pajak dalam memantau status perpajakan mereka secara daring.

Dengan integrasi ini, para wajib pajak tidak perlu lagi menunggu pemberitahuan fisik atau mengunjungi kantor pajak untuk mengetahui adanya tagihan. Cukup dengan login ke akun Coretax, semua informasi terkait STP akan tampil secara real-time.

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak lebih proaktif dalam mengecek akun Coretax mereka secara berkala. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan pembayaran atau sanksi administrasi yang tidak diinginkan.

  • Periksa notifikasi dan riwayat STP secara rutin.
  • Pastikan data akun selalu terupdate.
  • Segera lakukan pembayaran jika terdapat tagihan baru.

Dengan fitur ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan serta efisien.