Mahfud Ungkap RUU Perampasan Aset yang Tak Dibahas DPR Periode Sebelumnya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada periode sebelumnya. Hal ini disampaikan Mahfud dalam sebuah kesempatan yang kemudian diangkat oleh media.
Latar Belakang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, negara dapat merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
Pernyataan Mahfud MD
Mahfud menceritakan bahwa pada periode DPR sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak pernah masuk dalam daftar pembahasan prioritas. Ia menyayangkan hal tersebut karena dianggap menghambat percepatan pemberantasan korupsi.
- RUU ini sudah lama diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil.
- Tanpa adanya regulasi yang jelas, proses perampasan aset hasil kejahatan sering terhambat oleh celah hukum.
Menurut Mahfud, pembahasan RUU tersebut menjadi krusial untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatannya. Ia berharap DPR periode sekarang dapat segera membahas dan mengesahkan RUU ini demi kepentingan hukum dan keadilan di Indonesia.
