August 27, 2026

DJP Kirim Pemberitahuan Pelaporan SPT Tahunan ke Wajib Pajak Badan yang Baru Terdaftar

DJP Kirim Pemberitahuan Pelaporan SPT Tahunan ke Wajib Pajak Badan yang Baru Terdaftar

DJP Kirim Pemberitahuan Pelaporan SPT Tahunan ke Wajib Pajak Badan yang Baru Terdaftar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada wajib pajak badan yang baru terdaftar. Pemberitahuan ini berisi imbauan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perpajakan sejak awal. Wajib pajak badan yang baru terdaftar diharapkan tidak menunda kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka.

Melalui email tersebut, DJP juga memberikan panduan singkat mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Informasi ini penting untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk mereka yang baru terdaftar. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.