Habiburokhman Bantah Tudingan DPR Lamban dalam Merespons RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara mengenai kritik yang menyebut lembaga legislatif lambat dalam menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penjelasan Habiburokhman
Menurut politikus Partai Gerindra itu, tuduhan lambannya DPR dalam merespons RUU Perampasan Aset tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan bahwa DPR harus cermat dalam menyusun regulasi yang menyangkut hak kepemilikan warga negara.
Proses Pembahasan RUU
- RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
- DPR bersama pemerintah masih terus melakukan harmonisasi dan penyempurnaan draf RUU.
- Pembahasan dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Habiburokhman menambahkan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan perampasan aset. “Kami tidak ingin terburu-buru hanya untuk memenuhi target, namun kualitas undang-undangnya lemah,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai pihak menyoroti lambatnya progres pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai mendesak untuk memerangi korupsi. Namun, Habiburokhman memastikan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu dekat.
