August 17, 2026

Mantan Pegawai KPK Tersangka Korupsi: Dewas Tidak Gelar Sidang Etik

Mantan Pegawai KPK Tersangka Korupsi: Dewas Tidak Gelar Sidang Etik

Jakarta, Kompas.com – Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tidak menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan kode etik di lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Penetapan Tersangka

Mantan pegawai KPK tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi. Namun, proses etik yang seharusnya berjalan paralel dengan proses pidana tidak dilakukan oleh Dewas.

Alasan Tidak Ada Sidang Etik

Menurut informasi yang dihimpun, Dewas KPK tidak menggelar sidang etik karena yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK. Ketentuan internal mengatur bahwa Dewas hanya berwenang memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai yang masih aktif.

Implikasi dan Tanggapan

Langkah ini memicu diskusi tentang celah dalam pengawasan etik di KPK. Beberapa pihak menilai, seharusnya proses etik tetap dapat dilakukan meskipun pegawai sudah mengundurkan diri atau diberhentikan, untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.

  • Dewas KPK menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pegawai aktif, sebagaimana diatur dalam peraturan internal.
  • Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pegawai yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi.
  • Publik berharap KPK dapat memperkuat aturan etik agar tidak ada celah bagi pelanggar untuk lolos dari tanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak KPK maupun Dewas terkait kemungkinan revisi aturan untuk menutup celah tersebut. Kasus ini masih berjalan di proses pidana, sementara aspek etik menjadi catatan bagi perbaikan tata kelola di masa mendatang.