August 7, 2026

Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Yogyakarta Digelar Terbuka

Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Yogyakarta Digelar Terbuka

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menggelar lelang barang rampasan negara yang berasal dari hasil tindak pidana. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum.

Jenis Barang yang Dilelang

Berbagai jenis barang hasil rampasan dilelang dalam kegiatan ini, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Seluruh barang tersebut telah melalui proses penyitaan dan penetapan status rampasan negara oleh pengadilan.

Prosedur Lelang

Lelang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan administrasi dan membayar uang jaminan terlebih dahulu. Proses penawaran dilakukan secara langsung di lokasi lelang.

  • Pendaftaran peserta lelang dibuka sejak pengumuman resmi
  • Uang jaminan ditetapkan sebesar 20% dari harga limit barang
  • Pembayaran lunas dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Tujuan Lelang

Kegiatan lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari barang rampasan. Selain itu, lelang juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan barang-barang tersebut dengan harga kompetitif.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi lelang melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Yogyakarta.