July 31, 2026

Kejati Sulteng Imbau Netralitas Pengadaan Barang dan Jasa

Kejati Sulteng Imbau Netralitas Pengadaan Barang dan Jasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pihak untuk menghindari benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Imbauan ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan.

Pentingnya Menghindari Konflik Kepentingan

Benturan kepentingan dapat mengganggu objektivitas dan integritas proses pengadaan. Oleh karena itu, Kejati Sulteng menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

  • Memastikan tidak ada hubungan afiliasi antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa.
  • Menerapkan prinsip persaingan sehat dan transparan.
  • Melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan atau instansi terkait.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.