July 27, 2026

Purbaya: Pajak Nol Persen di PFII Bukan Potensi Kerugian, Melainkan Potensi Keuntungan

Purbaya: Pajak Nol Persen di PFII Bukan Potensi Kerugian, Melainkan Potensi Keuntungan

Direktur Jenderal Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% di Program Fasilitas Insentif Investasi (PFII) tidak akan menimbulkan potensi kerugian bagi negara. Sebaliknya, ia justru melihatnya sebagai potensi keuntungan yang signifikan.

Penjelasan Mengenai PFII dan PPh 0%

Menurut Purbaya, PFII dirancang untuk menarik investasi langsung dari dalam dan luar negeri dengan memberikan insentif fiskal yang kompetitif. Tarif PPh 0% ini diberikan untuk jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti investasi di sektor prioritas atau daerah tertentu.

Mengapa Bukan Potential Loss?

Purbaya menjelaskan bahwa tanpa insentif ini, investasi tersebut mungkin tidak akan terjadi sama sekali. Dengan adanya PFII, pemerintah justru mendapatkan manfaat ganda:

  • Terciptanya lapangan kerja baru
  • Peningkatan aktivitas ekonomi di daerah
  • Penerimaan pajak dari sektor lain (seperti PPN, PPh karyawan, dan PBB) yang timbul akibat investasi tersebut

Dengan demikian, meskipun PPh badan ditangguhkan, penerimaan negara secara keseluruhan justru meningkat karena efek berganda dari investasi.

Potensi Keuntungan di Masa Depan

Purbaya menambahkan bahwa setelah masa insentif berakhir, perusahaan akan dikenakan tarif PPh normal. Hal ini memberikan prospek penerimaan pajak yang lebih besar di masa depan. Ia optimistis kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan basis pajak nasional.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kekhawatiran publik mengenai potensi berkurangnya penerimaan negara akibat insentif pajak. Pemerintah, melalui DJP, terus berupaya menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kesehatan fiskal negara.