Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus
Anggota Komisi III DPR RI menyoroti perlakuan istimewa yang diterima oleh tersangka kasus korupsi, Febrie, saat proses penahanan. Febrie diketahui tidak menggunakan borgol dan rompi tahanan seperti tersangka lainnya.
Sorotan Anggota DPR
Anggota DPR menegaskan bahwa dalam proses hukum, semua tersangka harus diperlakukan sama tanpa terkecuali. Perlakuan khusus seperti ini dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Aturan Penahanan yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tersangka yang ditahan wajib mengenakan borgol dan rompi tahanan sebagai prosedur standar. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penahanan.
- Tersangka harus diperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapapun, termasuk pejabat atau tokoh publik.
- Prinsip keadilan harus dijaga tanpa pandang bulu.
Anggota DPR berharap agar pihak kepolisian dan lembaga terkait dapat mengevaluasi prosedur penahanan agar tidak terjadi lagi perlakuan khusus yang tidak semestinya.
