July 17, 2026

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp28 Miliar, Pemerintah Kota Didorong Tagih Separuhnya

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp28 Miliar, Pemerintah Kota Didorong Tagih Separuhnya

Dorongan untuk Penagihan Tunggakan PKB

Pemerintah Kota (Pemkot) mendapat desakan untuk segera menagih sebagian dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp28 miliar. Desakan ini muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Rincian Tunggakan dan Target Penagihan

Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan PKB di wilayah tersebut mencapai Rp28 miliar. Pihak yang mendesak penagihan meminta agar Pemkot setidaknya mampu menagih setengah dari total tunggakan tersebut, atau sekitar Rp14 miliar. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Langkah Strategis yang Diharapkan

Untuk mencapai target penagihan tersebut, diharapkan Pemkot dapat mengambil langkah-langkah strategis, seperti:

  • Mengintensifkan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu.
  • Mempermudah akses pembayaran pajak melalui kanal digital atau gerai-gerai pembayaran yang tersebar.
  • Memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang segera melunasi tunggakannya dalam periode tertentu.
  • Melakukan penagihan secara lebih agresif kepada wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar dan sudah berulang kali diingatkan.

Dengan optimalisasi penagihan ini, diharapkan penerimaan dari sektor PKB dapat meningkat signifikan dan memberikan kontribusi positif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).