August 17, 2026

Purbaya: Pengumpulan Pajak Baru Menunggu Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Purbaya: Pengumpulan Pajak Baru Menunggu Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan pengumpulan pajak baru akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai level 6 persen. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menjelaskan bahwa momentum ekonomi yang kuat menjadi prasyarat utama sebelum memberlakukan instrumen pajak baru. Menurutnya, target pertumbuhan 6 persen merupakan indikator kesiapan masyarakat dan dunia usaha untuk menerima beban fiskal tambahan.

Alasan Penundaan Kebijakan Pajak

  • Menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
  • Memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi tanpa beban pajak berlebih.
  • Memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa menghambat pertumbuhan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas berbagai spekulasi mengenai rencana pengenaan pajak baru, seperti pajak karbon atau perluasan objek PPN. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji secara cermat waktu yang tepat untuk implementasi kebijakan tersebut.

Proyeksi Ekonomi Nasional

Bank Indonesia (BI) dan berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini berada di kisaran 5,0-5,3 persen. Untuk mencapai 6 persen, pemerintah perlu mendorong investasi, ekspor, dan konsumsi domestik secara signifikan.

Purbaya optimistis target tersebut dapat tercapai dalam jangka menengah, terutama dengan berlanjutnya hilirisasi industri dan perbaikan iklim usaha. “Kami tidak ingin terburu-buru. Yang terpenting adalah keseimbangan antara penerimaan negara dan kesehatan ekonomi,” ujarnya.

Kebijakan perpajakan yang prudent diharapkan mampu mendukung agenda pembangunan berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi.