August 5, 2026

Hakim Saldi Isra Desak Pemerintah Perjelas Regulasi Umrah Mandiri dan PPIU

Hakim Saldi Isra Desak Pemerintah Perjelas Regulasi Umrah Mandiri dan PPIU

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta pemerintah untuk segera mempertegas batasan antara pelaksanaan umrah secara mandiri dan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pentingnya Kejelasan Regulasi

Menurut Saldi Isra, ketidakjelasan aturan mengenai umrah mandiri berpotensi menimbulkan kerancuan di masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mampu mendefinisikan secara tegas apa yang dimaksud dengan umrah mandiri serta peran dan tanggung jawab PPIU. Hal ini penting untuk melindungi jamaah dari praktik perjalanan umrah ilegal yang kerap merugikan.

Dampak Ketidakjelasan Aturan

  • Meningkatnya risiko penipuan berkedok umrah mandiri
  • Lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah
  • Potensi kerugian materiil dan moral bagi jamaah

Dalam persidangan, hakim konstitusi juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Pemerintah sendiri diharapkan segera merespons masukan ini dengan merevisi peraturan pelaksanaan yang ada. Langkah ini dinilai krusial untuk menertibkan industri perjalanan umrah yang semakin marak di Indonesia.