July 25, 2026

Komisi VIII Dukung Pengkajian Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung

Komisi VIII Dukung Pengkajian Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa usulan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak penghasilan (PPh) merupakan gagasan yang pantas untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas potensi integrasi antara kewajiban zakat dan pajak di Indonesia.

Latar Belakang Usulan

Usulan ini muncul sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem kewajiban keuangan bagi umat Muslim di Indonesia. Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, namun tidak secara langsung mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan.

Dukungan dari Komisi VIII

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan menilai bahwa usulan tersebut layak untuk dikaji secara mendalam. Mereka berpendapat bahwa jika zakat dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar zakat sekaligus mempermudah administrasi perpajakan.

  • Mendorong transparansi pengelolaan zakat
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan muzaki (pembayar zakat)
  • Mengurangi beban administrasi ganda

Manfaat Potensial

Jika usulan ini terealisasi, beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Peningkatan penerimaan zakat nasional
  • Efisiensi sistem pembayaran kewajiban keuangan
  • Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan pajak

Namun, implementasi kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk aspek regulasi, koordinasi antarlembaga, dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Komisi VIII berkomitmen untuk terus mengawal proses pengkajian ini agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.