Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Tujuh Ekor Sapi di Banda Aceh
Banda Aceh – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tujuh ekor sapi di wilayah Banda Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh.
Kronologi Penangkapan
Pelaku ditangkap di sebuah lokasi yang tidak disebutkan secara rinci, setelah polisi menerima laporan dari pemilik ternak yang merasa dirugikan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Peran Tersangka
Tersangka diduga telah menggadaikan atau menjual sapi-sapi milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan terhadap ternaknya dan menemukan bahwa sapi-sapi tersebut telah hilang.
Upaya Hukum
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para peternak untuk lebih waspada dalam menjaga aset ternak mereka, serta memastikan setiap transaksi atau penitipan dilakukan dengan bukti yang kuat.
