August 20, 2026

Syarat Restrukturisasi BUMN dengan Nilai Buku, Begini Penjelasan Kanwil LTO

Syarat Restrukturisasi BUMN dengan Nilai Buku, Begini Penjelasan Kanwil LTO

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Besar (LTO) baru-baru ini membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan melakukan restrukturisasi menggunakan nilai buku. Penjelasan ini menjadi panduan penting bagi BUMN yang tengah merencanakan transformasi keuangan.

Apa Itu Restrukturisasi dengan Nilai Buku?

Restrukturisasi dengan nilai buku adalah proses penataan ulang struktur keuangan atau organisasi perusahaan dengan menggunakan nilai yang tercatat di pembukuan, bukan nilai pasar. Metode ini sering dipilih karena lebih sederhana dan tidak memicu keuntungan atau kerugian yang berdampak pada pajak.

Persyaratan Utama dari Kanwil LTO

Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh BUMN agar restrukturisasi dengan nilai buku dapat disetujui. Berikut rinciannya:

  • Legalitas dan Dokumen Pendirian: BUMN harus memiliki dokumen legal yang lengkap, termasuk akta pendirian dan perubahan yang telah disahkan.
  • Laporan Keuangan yang Jelas: Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik.
  • Surat Pernyataan Restrukturisasi: Manajemen wajib membuat surat pernyataan resmi yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup restrukturisasi.
  • Kesesuaian dengan Peraturan Perpajakan: Restrukturisasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah tentang Restrukturisasi Usaha.
  • Persetujuan RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus menyetujui rencana restrukturisasi, dengan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham atau kuasanya.
  • Tidak Ada Indikasi Penyalahgunaan: Restrukturisasi tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban pajak atau merugikan negara.

Implikasi Pajak dari Nilai Buku

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi memiliki konsekuensi pajak. Menurut penjelasan Kanwil LTO, jika semua syarat terpenuhi, maka tidak akan ada pengenaan pajak atas selisih nilai buku. Namun, jika terdapat penyesuaian yang menyimpang, petugas pajak berhak melakukan koreksi.

Oleh karena itu, BUMN diimbau untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung menghubungi Kanwil LTO untuk mendapatkan kepastian. Dengan memenuhi semua persyaratan, diharapkan proses restrukturisasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun fiskal.