Bupati Cilacap Nonaktif Tak Ajukan Eksepsi, Didakwa Memeras Bawahan untuk THR
Bupati Cilacap nonaktif, dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah ini diambil oleh tim kuasa hukum terdakwa dengan pertimbangan tertentu.
Proses Sidang Dugaan Pemerasan THR
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa bupati nonaktif tersebut diduga memaksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memberikan sebagian THR yang mereka terima. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Alasan Tidak Mengajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi karena fokus pada pembuktian di persidangan. Mereka menilai dakwaan jaksa sudah cukup jelas dan lebih memilih untuk langsung menanggapi pokok perkara. Langkah ini juga diambil untuk mempercepat proses persidangan.
Dampak Kasus bagi Pemerintahan Daerah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam hal pungutan liar terhadap bawahannya.
- Bupati nonaktif didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pegawai yang merasa diperas oleh atasan mereka.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Publik menanti bagaimana pengadilan akan memutus perkara ini secara adil dan transparan.
