Tiga Perwira Tinggi TNI Diciduk KPK Terkait Korupsi Rumah Sakit Militer Senilai Rp1,14 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan korupsi di institusi militer.
Kali ini, tiga perwira senior TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan pembangunan Rumah Sakit Militer yang nilainya mencapai Rp1,14 triliun.
Ketiga perwira tinggi tersebut adalah:
- Kolonel CKM (K) Dr. dr. M. Faisal, Sp.B., Subsp. BD (K) selaku Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto periode 2019-2022;
- Kolonel CBA (K) Drs. H. A. M. S. selaku Kepala Subdit Pengendalian dan Pengawasan Direktorat Kesehatan Angkatan Darat (Ditkesad);
- Letnan Kolonel CKM (K) dr. Edy S., Sp.PD., FINASIM selaku Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Ditkesad.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen pengadaan alat kesehatan dan jasa konstruksi. Selain itu, para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dari rekanan proyek. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 triliun.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI dan keluarganya. ‘Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,’ ujar Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa mengetahui atau terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri atau memberikan informasi kepada penyidik. ‘Kami berharap kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang hendak bermain dengan uang rakyat,’ tegas Ghufron.
