August 25, 2026

KPK Temukan Potensi Korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

KPK Ungkap Praktik Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui jalur mandiri dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Temuan ini disampaikan KPK berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Modus Korupsi yang Teridentifikasi

Dalam investigasinya, KPK menemukan beberapa modus korupsi yang kerap terjadi pada jalur penerimaan mandiri, antara lain:

  • Pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang ditetapkan perguruan tinggi.
  • Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat kampus untuk meminta imbalan tertentu demi meloloskan calon mahasiswa.
  • Penggelembungan jumlah peserta atau biaya pendaftaran yang tidak dipertanggungjawabkan.

Dampak terhadap Integritas Pendidikan

Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi dari sektor pendidikan sama saja dengan merampas hak generasi muda untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk segera membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar bebas dari praktik suap dan gratifikasi. Upaya pencegahan korupsi di lingkungan kampus harus menjadi prioritas bersama demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan berintegritas.