August 18, 2026

Mantan Dirjen Bea Cukai Terjerat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Negara Rugi Rp7,3 Triliun

Mantan Dirjen Bea Cukai Terjerat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Negara Rugi Rp7,3 Triliun

Jakarta, Kompas.com – Kejaksaan Agung resmi mendakwa mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, [Nama], dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp7,3 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/10/2023), terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan penerimaan negara dari sektor bea keluar (BK) dan pungutan ekspor menjadi tidak optimal. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi data volume ekspor, mempercepat proses perizinan tanpa melalui prosedur yang benar, serta menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor CPO untuk menjaga pasokan domestik. Namun, terdakwa diduga justru mempermudah penerbitan izin ekspor bagi sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dihitung dari selisih antara pungutan yang seharusnya diterima dengan realisasi penerimaan yang ada. Total kerugian mencapai Rp7,3 triliun, termasuk di dalamnya potensi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang hilang.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena diduga menyembunyikan aset hasil korupsi.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim pengacara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan berdampak luas pada perekonomian nasional. Kejaksaan Agung berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.