August 6, 2026

Dua Oknum Polisi di Jambi Diringkus atas Dugaan Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Dua Oknum Polisi di Jambi Diringkus atas Dugaan Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Dua orang anggota Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Provinsi Jambi harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus penipuan yang menyasar masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota Polri.

Kronologi Penangkapan

Kedua polisi tersebut dilaporkan telah menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri kepada sejumlah korban. Mereka diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat meloloskan peserta seleksi. Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi.

Berdasarkan laporan yang diterima, kasus ini mulai terungkap setelah para korban melapor ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua oknum tersebut.

Peran dan Modus Operandi

  • Kedua tersangka berperan sebagai perantara yang mengaku memiliki akses dan pengaruh dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
  • Mereka mematok tarif tertentu kepada para korban yang ingin mendaftar, dengan jaminan akan diluluskan.
  • Setelah uang diterima, tersangka tidak memberikan kepastian dan justru menghilang, sehingga korban merasa dirugikan.

Langkah Kepolisian

Pihak Polda Jambi menegaskan akan memproses hukum kedua pelaku secara tegas. Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan atau pemerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan kepada Masyarakat

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik serupa di lapangan.