August 4, 2026

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Emas Murah, Lima Tersangka Ditangkap Satu di Antaranya Narapidana

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Emas Murah, Lima Tersangka Ditangkap Satu di Antaranya Narapidana

Pengungkapan Kasus Penipuan Investasi Emas Murah oleh Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi emas murah. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan online ini. Menariknya, salah satu tersangka diketahui merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang masih menjalani masa hukuman.

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku menawarkan investasi emas dengan harga di bawah pasaran melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Korban diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban mentransfer sejumlah uang, pelaku langsung memutus komunikasi dan menghilang.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola akun, penarik dana, hingga penyedia rekening penampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

  • Ponsel dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban
  • Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank
  • Dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan dan bukti transfer
  • Uang tunai yang diduga hasil kejahatan

Keterlibatan Warga Binaan Lapas

Salah satu tersangka yang merupakan warga binaan Lapas diduga masih aktif mengendalikan operasi penipuan dari dalam sel. Hal ini terungkap setelah penyidik menelusuri jejak digital dan komunikasi yang dilakukan tersangka menggunakan ponsel ilegal di dalam Lapas.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait sebelum menanamkan modal.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.