September 14, 2026

Pemerintah Beri Ultimatum Denda pada Platform Digital yang Belum Patuh PP Tunas

Pemerintah Beri Ultimatum Denda pada Platform Digital yang Belum Patuh PP Tunas

Pemerintah Ancam Denda bagi Platform Digital yang Bandel

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan di ranah digital. Kali ini, sanksi tegas berupa denda akan dijatuhkan kepada platform digital yang masih belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang dikenal dengan istilah PP Tunas.

Platform Digital Wajib Patuh

Melalui pengumuman resmi, pemerintah menyatakan bahwa semua platform digital, baik yang berskala lokal maupun internasional, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan. PP Tunas mengatur berbagai aspek, termasuk perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, serta tanggung jawab platform terhadap konten yang diunggah pengguna.

  • Platform wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
  • Menyediakan akses data untuk kepentingan penegakan hukum.
  • Menerapkan sistem verifikasi pengguna yang ketat.

Sanksi Denda Menunggu Pelanggar

Bagi platform yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah memberi ancaman denda yang tidak main-main. Besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Langkah ini diambil untuk memastikan ekosistem digital yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.