LBH Gema Keadilan Akan Serahkan Rekomendasi ke Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset
LBH Gema Keadilan Bersiap Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rekomendasi ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Fokus pada Aspek Hukum dan Keadilan
Dalam penyusunan rekomendasi tersebut, LBH Gema Keadilan menitikberatkan pada aspek kepastian hukum dan prinsip keadilan. Mereka berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat substansi RUU, terutama dalam hal mekanisme perampasan aset yang transparan dan akuntabel.
- Menjamin hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik dalam proses perampasan aset.
- Memperjelas definisi dan kriteria aset yang dapat dirampas.
- Memastikan adanya pengawasan independen dalam pelaksanaan perampasan aset.
Langkah Strategis Menuju DPR
Rekomendasi ini direncanakan akan diserahkan langsung ke Komisi III DPR dalam waktu dekat. LBH Gema Keadilan berharap agar DPR dapat mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset, sehingga undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
