August 28, 2026

Kejaksaan Dorong Mediasi sebagai Jalur Utama Penyelesaian Sengketa

Kejaksaan Dorong Mediasi sebagai Jalur Utama Penyelesaian Sengketa

Kejaksaan Agung menyatakan keinginannya untuk turut serta dalam forum Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran mediasi sebagai jalur utama dalam menyelesaikan perkara hukum.

Latar Belakang Inisiatif Kejaksaan

Kejaksaan melihat potensi besar dalam ADR untuk mengurangi beban perkara di pengadilan. Dengan hadir di forum mediasi, diharapkan banyak sengketa dapat diselesaikan secara damai dan efisien.

Manfaat Mediasi

  • Proses lebih cepat dan hemat biaya
  • Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan
  • Memberikan keputusan yang saling menguntungkan para pihak

Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung pengembangan ADR di Indonesia. Mediasi dinilai sebagai alternatif yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.