August 19, 2026

Wakil Ketua MPR Serukan Revisi UU TPPO dan Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia

Wakil Ketua MPR Serukan Revisi UU TPPO dan Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyuarakan pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memperbaiki tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus perdagangan orang yang melibatkan calon pekerja migran.

Dorongan Revisi UU TPPO

Menurut Waka MPR, UU TPPO yang berlaku saat ini dinilai belum optimal dalam memberikan efek jera kepada pelaku. Revisi diperlukan untuk memperkuat sanksi dan memperluas cakupan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau modus-modus baru yang semakin kompleks.

Poin-Poin yang Perlu Diperbaiki

  • Penambahan pasal mengenai perlindungan saksi dan korban.
  • Pengaturan lebih rinci tentang pencegahan dan penindakan di tingkat hulu.
  • Koordinasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

Tata Kelola PMI yang Lebih Baik

Selain revisi UU, Waka MPR juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur, peningkatan kualitas pelatihan, serta jaminan keamanan dan kesejahteraan PMI di negara tujuan.

Langkah Strategis yang Diusulkan

  • Digitalisasi sistem pendataan dan pelacakan PMI.
  • Pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kasus perdagangan orang.
  • Sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang prosedur migrasi yang aman.
  • Kerja sama bilateral dengan negara tujuan untuk memperkuat perlindungan hukum.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus perdagangan orang dapat ditekan dan hak-hak PMI dapat terjamin. Revisi UU TPPO dan perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk menciptakan sistem migrasi yang berkeadilan dan bermartabat.