July 29, 2026

DJP Periksa SPT Tahunan, Termasuk Wajib Pajak yang Hapus Bukti Potong di Coretax

DJP Periksa SPT Tahunan, Termasuk Wajib Pajak yang Hapus Bukti Potong di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Langkah ini mencakup pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menghapus bukti pemotongan (bupot) di sistem Coretax.

Fokus Penelitian DJP

Penelitian yang dilakukan DJP bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Salah satu perhatian khusus adalah tindakan penghapusan bupot di Coretax, yang dapat memengaruhi keakuratan data perpajakan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Wajib pajak yang kedapatan menghapus bupot tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif. DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak melaporkan data secara jujur dan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari.

  • Penelitian SPT Tahunan dilakukan secara rutin oleh DJP.
  • Penghapusan bupot di Coretax menjadi salah satu indikator yang diperiksa.
  • Wajib pajak disarankan untuk segera memperbaiki jika terdapat kesalahan pelaporan.

DJP juga mengingatkan bahwa sistem Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, namun penyalahgunaan fitur dapat berakibat pada pemeriksaan lebih lanjut.