Pemerintah Tunggu Sikap DPR Terkait RUU Perampasan Aset: Penjelasan Menko Yusril
Jakarta, CNN Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam sebuah kesempatan di Jakarta, menegaskan bahwa inisiatif dan jadwal pembahasan RUU tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR.
Pemerintah Tidak Akan Mendahului DPR
Menko Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah sepihak dalam proses legislasi ini. Ia menjelaskan, meskipun RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, pemerintah akan menghormati mekanisme dan prioritas yang ditetapkan oleh DPR. “Kami tunggu saja bagaimana DPR menentukan prioritasnya. Pemerintah siap membahas kapan pun DPR menginginkan,” ujar Yusril.
Urgensi RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah, melalui Kemenko Kumham Imipas, telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset dan menyerahkannya kepada DPR. Saat ini, DPR masih melakukan pembahasan internal dan menjadwalkan rapat-rapat dengan pemerintah. Yusril berharap DPR dapat segera menetapkan prioritas pembahasan RUU ini, mengingat manfaat strategisnya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dapat diakses melalui portal berita resmi atau saluran komunikasi DPR dan Kemenko Kumham Imipas.
