July 12, 2026

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp30 Miliar oleh Ma’ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp30 miliar. Uang tersebut diduga diterima melalui skema yang dikenal luas sebagai ‘uang assalamualaikum’, yaitu pemberian yang disamarkan sebagai hadiah atau sumbangan.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR. Pemberian tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengambilan keputusan di lembaga tinggi negara tersebut.

Modus Operandi ‘Uang Assalamualaikum’

Skema ‘uang assalamualaikum’ merupakan modus yang lazim digunakan untuk menyembunyikan aliran uang haram. Pemberian uang secara tunai atau transfer dengan label hadiah, sumbangan, atau hibah sering kali disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan bisnis atau politik. Dalam kasus ini, KPK menduga Ma’ruf Cahyono menggunakan modus tersebut untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

  • Penerimaan uang secara bertahap melalui perantara.
  • Uang ditransfer dengan alasan biaya operasional atau hadiah.
  • Tidak dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Proses Penahanan dan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna biru dan diborgol saat digiring petugas. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor MPR dan kediaman pribadi Ma’ruf Cahyono. Barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, dan perangkat elektronik turut diamankan.

Dampak Hukum dan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang bertugas mengawal tata kelola pemerintahan. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi proses hukum yang berjalan dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi lainnya.

Ma’ruf Cahyono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.