Menkop Buka Suara Soal Gedung Kopdes yang Disulap Jadi Lapangan Badminton
Menteri Koperasi (Menkop) akhirnya angkat bicara mengenai pemanfaatan gedung Koperasi Desa (Kopdes) yang kini dialihfungsikan menjadi lapangan badminton. Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan.
Tanggapan Menkop
Menkop menegaskan bahwa perubahan fungsi gedung Kopdes tersebut tidak serta-merta melanggar aturan, asalkan tetap memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset koperasi.
Prinsip Pemanfaatan Aset Koperasi
- Aset koperasi harus digunakan untuk kepentingan anggota dan masyarakat.
- Setiap perubahan fungsi aset wajib melalui mekanisme rapat anggota tahunan (RAT) atau persetujuan pengawas.
- Hasil dari pemanfaatan aset harus dicatat dan dilaporkan secara transparan.
Menkop juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengurus koperasi lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset yang dimiliki.
