August 29, 2026

Kabinet Bayangan Peringatkan Kejaksaan dan Polri: Jangan Kelola Aset Rampasan

Kabinet Bayangan Peringatkan Kejaksaan dan Polri: Jangan Kelola Aset Rampasan

Kekhawatiran atas Pengelolaan Aset Rampasan

Kabinet bayangan atau shadow cabinet yang dibentuk oleh sejumlah kalangan mengeluarkan peringatan tegas kepada institusi Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka meminta agar kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak turut serta dalam pengelolaan aset hasil rampasan negara. Peringatan ini muncul menyusul rencana pemerintah yang dinilai berpotensi memberikan kewenangan pengelolaan aset rampasan kepada aparat penegak hukum.

Mengapa Kabinet Bayangan Bersikap Kritis?

Menurut pandangan kabinet bayangan, jika Kejaksaan dan Polri diberikan wewenang untuk mengelola aset rampasan, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Mereka khawatir bahwa penegak hukum yang seharusnya fokus pada proses penyidikan dan penuntutan justru akan teralihkan perhatiannya pada urusan bisnis dan pengelolaan aset. Selain itu, risiko penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset juga menjadi perhatian serius.

Dampak Potensial bagi Sistem Peradilan

Kekhawatiran lainnya adalah bahwa pengelolaan aset rampasan oleh institusi yang sama dengan yang melakukan penyitaan dapat mengganggu independensi peradilan. Kabinet bayangan menekankan perlunya pemisahan fungsi antara penegak hukum dan pengelola aset agar tercipta sistem yang lebih bersih dan akuntabel. Mereka mendorong agar pengelolaan aset rampasan diserahkan kepada lembaga khusus yang independen dan profesional.

Alternatif yang Disarankan

Sebagai solusi, kabinet bayangan mengusulkan pembentukan badan khusus di luar struktur Kejaksaan dan Polri yang bertugas mengelola aset rampasan. Badan ini diharapkan dapat bekerja secara transparan dan efisien, serta diawasi oleh publik dan lembaga pengawas eksternal. Dengan demikian, hasil rampasan negara dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan justru menimbulkan masalah baru.

Peringatan ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Sebagian mendukung pandangan kabinet bayangan, sementara yang lain menilai bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.