Aturan Baru Pajak Marketplace: Omzet Online dan Offline Digabung untuk Hitung Batas Bebas Pajak
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai batasan bebas pajak bagi pelaku usaha di marketplace. Kini, perhitungan batas bebas pajak tidak hanya didasarkan pada omzet dari toko online saja, melainkan juga menggabungkan omzet dari toko offline.
Ketentuan Baru dalam Perpajakan Marketplace
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring. Dengan menggabungkan kedua jenis omzet tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa wajib pajak tidak menghindari kewajiban perpajakannya dengan memisahkan usaha online dan offline.
Bagaimana Perhitungannya?
Pelaku usaha yang memiliki toko online sekaligus toko offline wajib mencatat dan melaporkan total omzet dari kedua saluran tersebut. Batasan bebas pajak (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) akan dihitung berdasarkan total omzet gabungan. Jika total omzet melebihi ambang batas yang ditentukan, maka pelaku usaha dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Omzet toko online dan offline dijumlahkan.
- Total omzet menjadi dasar penentuan status wajib pajak.
- Pelaku usaha wajib melaporkan SPT Tahunan dengan data omzet gabungan.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini hanya melaporkan omzet dari satu saluran. Mereka kini harus lebih disiplin dalam mencatat seluruh transaksi penjualan. Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak nasional.
