July 24, 2026

RKUD Jabar Catatkan Saldo Kas Rp47,89 Miliar per 23 Juli 2026, Penerimaan Daerah Tembus Rp30,47 Miliar

RKUD Jabar Catatkan Saldo Kas Rp47,89 Miliar per 23 Juli 2026, Penerimaan Daerah Tembus Rp30,47 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melaporkan kondisi kas daerah yang cukup sehat. Hingga tanggal 23 Juli 2026, saldo kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp47,89 miliar.

Penerimaan Daerah Melampaui Target

Pada periode yang sama, realisasi penerimaan daerah berhasil mencapai angka Rp30,47 miliar. Capaian ini menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan asli daerah serta dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Komponen Penerimaan Daerah

Penerimaan daerah tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
  • Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Lain-lain pendapatan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan saldo kas yang mencapai Rp47,89 miliar, Pemprov Jabar memiliki likuiditas yang memadai untuk mendukung belanja daerah, termasuk pembayaran gaji, operasional, dan program pembangunan.

Prospek Keuangan Daerah

Pencapaian ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat berjalan transparan dan akuntabel. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan terus mengoptimalkan potensi pendapatan dan menjaga disiplin belanja demi kesejahteraan masyarakat.