July 24, 2026

Pemprov Jateng Belum Berencana Larang Pengisian BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pemprov Jateng Belum Berencana Larang Pengisian BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan klarifikasi terkait wacana pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Penjelasan Resmi Pemprov Jateng

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, menyatakan bahwa belum ada pembahasan atau rencana konkret untuk menerapkan larangan tersebut. Menurutnya, kebijakan semacam itu memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

Latar Belakang Wacana

Wacana pelarangan ini muncul sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Namun, Pemprov Jateng menilai masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

  • Belum ada regulasi atau surat edaran yang diterbitkan terkait larangan ini.
  • Pemprov Jateng lebih fokus pada program sosialisasi dan kemudahan pembayaran pajak, seperti layanan Samsat keliling dan pembayaran daring.
  • Penunggak pajak masih bisa mengisi BBM subsidi seperti biasa di seluruh SPBU di Jawa Tengah.

Alternatif Kebijakan yang Ditempuh

Alih-alih melarang, Pemprov Jateng saat ini menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda untuk periode tertentu. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah, seperti pembayaran pajak melalui aplikasi atau gerai-gerai resmi, untuk menghindari akumulasi tunggakan yang dapat berujung pada sanksi administratif.