July 21, 2026

MUI Dorong Zakat sebagai Kredit Pajak, Begini Respons DJP

MUI Dorong Zakat sebagai Kredit Pajak, Begini Respons DJP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan agar zakat dapat diperlakukan sebagai kredit pajak. Usulan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan tersendiri terhadap wacana tersebut.

Usulan MUI Mengenai Zakat sebagai Kredit Pajak

MUI mengajukan konsep bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat dikurangkan langsung dari total pajak penghasilan terutang. Dengan kata lain, zakat tidak hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tetapi dapat langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat.

Respons DJP terhadap Usulan Tersebut

Menanggapi usulan MUI, DJP menyatakan bahwa saat ini skema yang berlaku masih mengacu pada peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), zakat hanya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai kredit pajak. DJP menekankan bahwa perubahan skema tersebut memerlukan kajian mendalam dan perubahan regulasi yang tidak sederhana.

  • DJP mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara.
  • DJP juga menilai perlu ada sinergi antara otoritas pajak dan lembaga pengelola zakat untuk memastikan validitas data.

Prospek Implementasi Zakat sebagai Kredit Pajak

Meskipun usulan ini mendapat sambutan positif dari sebagian kalangan, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DJP, dan MUI. Beberapa pihak menilai bahwa skema ini dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat sekaligus meringankan beban pajak masyarakat. Namun, tantangan teknis dan hukum masih menjadi hambatan utama.

DJP berkomitmen untuk terus berdialog dengan MUI dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.