Pemusnahan 780 Karton Rokok Ilegal di Kejaksaan Negeri Cilegon, Wali Kota Robinsar Hadir Langsung
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menghadiri langsung acara pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 780 karton rokok ilegal dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang tanpa izin.
Upaya Pencegahan Peredaran Barang Ilegal
Pemusnahan ini merupakan langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Wali Kota Robinsar menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual barang ilegal.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Cilegon.
- Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
- Acara dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Cilegon dan perwakilan instansi terkait.
Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
