Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 Miliar di Jakarta
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus korupsi pencairan kredit di Bank Sumut. Tersangka diamankan di kawasan Jakarta setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penangkapan Buronan
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial S, yang merupakan pegawai Bank Sumut. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pencairan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Penangkapan berlangsung di sebuah lokasi di Jakarta pada hari Selasa, setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Selama ini, S telah melarikan diri dan menghindari proses hukum sejak kasusnya diusut pada tahun 2022.
Modus Operandi Kasus Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama dengan beberapa oknum lainnya diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit. Mereka menciptakan debitur fiktif dan mencairkan dana kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mengalami kerugian signifikan. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan milik daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa setelah penangkapan, tersangka akan segera dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara guna memudahkan penyidikan dan persidangan.
Kejaksaan juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Pengembangan kasus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
