August 2, 2026

Mahkamah Konstitusi Larang Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG, DPR Minta Skema Alternatif

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini memicu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini mendesak pemerintah untuk segera menyusun skema pendanaan baru.

Putusan MK dan Implikasinya

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan dana pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan, seperti MBG, dinilai melanggar konstitusi. Keputusan ini diambil setelah adanya uji materi terhadap Undang-Undang APBN yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Reaksi DPR

Anggota DPR menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan segera ditindaklanjuti. Mereka meminta pemerintah untuk mencari sumber pendanaan alternatif agar program MBG tetap dapat berjalan tanpa mengganggu anggaran pendidikan. DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prioritas belanja negara.

Langkah Selanjutnya

  • Pemerintah diminta menyusun skema pendanaan baru yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
  • DPR akan mengawal proses revisi anggaran agar tetap sesuai dengan kebutuhan rakyat.
  • Program MBG diharapkan tetap berjalan dengan sumber dana yang sah dan tidak merugikan sektor pendidikan.

Keputusan ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Namun, MK menegaskan bahwa setiap program harus didanai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang menyangkut hak dasar warga negara seperti pendidikan.