August 25, 2026

Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru: Dari Pangandaran hingga Raja Ampat

Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru: Dari Pangandaran hingga Raja Ampat

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat pelayanan hukum dan penegakan keadilan di daerah-daerah yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan sendiri.

Tujuh Wilayah yang Mendapat Kejaksaan Negeri Baru

Ketujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat hingga Papua Barat Daya. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran (Jawa Barat)
  • Kejaksaan Negeri Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur)
  • Kejaksaan Negeri Pulau Morotai (Maluku Utara)
  • Kejaksaan Negeri Supiori (Papua)
  • Kejaksaan Negeri Tambrauw (Papua Barat Daya)
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat (Papua Barat Daya)

Tujuan Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru

Pembentukan tujuh Kejari baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya kantor kejaksaan di setiap daerah, diharapkan proses penanganan perkara, pengawasan, dan pemberian bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Keputusan ini juga sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, di mana setiap wilayah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola urusan hukumnya sendiri. Selain itu, penambahan Kejari baru diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang selama ini terhambat karena jarak geografis dan keterbatasan sumber daya.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Kehadiran Kejaksaan Negeri di daerah-daerah seperti Pangandaran dan Raja Ampat akan memberikan dampak positif yang signifikan. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen hukum atau melaporkan pelanggaran. Dengan demikian, rasa keadilan dan kepastian hukum di daerah-daerah tersebut dapat lebih terjamin.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya tata kelola hukum yang baik dan bersih di seluruh Indonesia.