September 12, 2026

Pajak Digital Asing Mulai Diberlakukan 10 September, Kata Purbaya

Pajak Digital Asing Mulai Diberlakukan 10 September, Kata Purbaya

Pengenaan Pajak Digital untuk Perusahaan Asing Segera Dimulai

Direktur Jenderal Pajak, Purbaya, mengumumkan bahwa pajak digital untuk perusahaan luar negeri akan mulai diterapkan pada tanggal 10 September. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Detail Penerapan Pajak Digital

Pajak digital ini dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di Indonesia. Purbaya menjelaskan bahwa aturan ini sudah final dan tinggal menunggu implementasi di lapangan.

  • Pajak berlaku untuk perusahaan digital asing yang memiliki pengguna di Indonesia.
  • Tarif pajak akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor digital.

Dengan dimulainya penerapan pajak digital ini, diharapkan terjadi pemerataan beban pajak antara perusahaan lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam mengenakan pajak kepada raksasa digital internasional.