Kejagung Klarifikasi: Febrio Adiono Bukan Jaksa, Melainkan Staf Kejaksaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status Febrio Adiono yang belakangan menjadi sorotan publik. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung menegaskan bahwa Febrio Adiono bukanlah seorang jaksa, melainkan hanya pegawai di lingkungan kejaksaan.
Penjelasan Resmi Kejagung
Dalam pernyataan resminya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa status Febrio Adiono adalah sebagai pegawai kejaksaan, bukan sebagai jaksa. Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait jabatan dan peran Febrio di institusi penegak hukum tersebut.
Detail Status Kepegawaian
Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa Febrio Adiono bekerja di lingkungan kejaksaan dengan status sebagai pegawai. Hal ini berarti ia tidak memiliki kewenangan dan tugas sebagai jaksa yang menjalankan fungsi penuntutan atau penyidikan perkara pidana.
- Febrio Adiono bukan jaksa, melainkan pegawai kejaksaan.
- Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung.
- Tujuannya untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi keliru dalam memahami status dan peran Febrio Adiono di Kejaksaan Agung. Kejagung berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
