August 4, 2026

Tidak Ada Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak IKN, Begini Laporan DJP 2025

Tidak Ada Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak IKN, Begini Laporan DJP 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga tahun 2025, belum ada satu pun wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Informasi ini disampaikan dalam laporan keuangan DJP terbaru.

Fakta di Balik Sepinya Insentif Pajak IKN

Berdasarkan data yang dirilis, tidak ada pengajuan insentif fiskal dari wajib pajak untuk kegiatan usaha di IKN. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan perpajakan untuk menarik investasi ke kawasan tersebut.

Penyebab Minimnya Pemanfaatan

  • Kurangnya sosialisasi mengenai skema insentif yang tersedia.
  • Infrastruktur dan kesiapan ekosistem bisnis di IKN yang masih dalam tahap pembangunan.
  • Ketidakpastian regulasi turunan yang menghambat minat investor.

DJP menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan layanan dan koordinasi dengan otoritas terkait agar insentif ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Laporan keuangan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di IKN ke depannya.