RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan Substansi, Sinkronisasi Hukum Pidana Nasional Dimatangkan
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah memasuki tahap pembahasan batang tubuh di DPR RI. Langkah ini menandai progres signifikan dalam upaya menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan standar internasional, khususnya terkait pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Fokus Pembahasan Batang Tubuh
Pada fase ini, DPR RI bersama pemerintah akan merumuskan secara detail pasal-pasal inti yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Pembahasan mencakup definisi aset, proses identifikasi, hingga tata cara penyitaan dan pengembalian aset kepada negara atau korban.
Tujuan Sinkronisasi Hukum
Penyelarasan ini bertujuan untuk:
- Menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
- Memperkuat kerja sama internasional dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas negara.
- Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk tersangka, terdakwa, dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Dampak terhadap Sistem Peradilan
RUU ini diharapkan mampu mempercepat proses peradilan dengan memisahkan urusan pidana pokok dari pengelolaan aset. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat segera dirampas tanpa harus menunggu vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan tindak pidana.
