Bank Dunia Ungkap Hampir Separuh UMKM Batasi Penggunaan QRIS untuk Menghindari Pajak
Bank Dunia baru-baru ini merilis temuan yang cukup mengejutkan terkait perilaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen UMKM sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi bisnis mereka.
Alasan di Balik Pembatasan QRIS
Temuan ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik tindakan tersebut adalah upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan. Dengan membatasi transaksi digital yang tercatat melalui QRIS, para pelaku UMKM berharap dapat mengurangi jumlah pendapatan yang terpapar pajak.
Dampak Potensial terhadap Penerimaan Negara
Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pembatasan penggunaan QRIS secara sukarela oleh UMKM berpotensi mengurangi basis data transaksi yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor UMKM mungkin tidak optimal.
Langkah yang Perlu Dipertimbangkan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Edukasi perpajakan yang lebih intensif kepada para pelaku UMKM.
- Penyederhanaan sistem dan tarif pajak bagi UMKM agar lebih mudah dipatuhi.
- Pemberian insentif bagi UMKM yang patuh dan menggunakan sistem pembayaran digital secara transparan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepatuhan pajak UMKM dapat meningkat tanpa harus mengorbankan adopsi teknologi pembayaran digital yang sudah berjalan baik.
