August 24, 2026

Kemenkeu Perpanjang Pengembangan Sistem Penanganan Kejahatan Pajak hingga 2027

Kemenkeu Perpanjang Pengembangan Sistem Penanganan Kejahatan Pajak hingga 2027

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melanjutkan pengembangan sistem penanganan kejahatan pajak, yang dikenal dengan Tax Crime Handling System, hingga tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tindak pidana pajak.

Latar Belakang Pengembangan Sistem

Tax Crime Handling System merupakan inisiatif Kemenkeu untuk mengintegrasikan berbagai proses penanganan kasus kejahatan pajak, mulai dari deteksi awal, penyelidikan, hingga penuntutan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah koordinasi antara unit-unit terkait di dalam Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum.

Tujuan Utama Sistem

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pajak.
  • Mempercepat proses identifikasi dan respons terhadap potensi kejahatan pajak.
  • Mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia dan teknologi dalam penegakan hukum perpajakan.

Dengan perpanjangan jadwal pengembangan hingga 2027, Kemenkeu berharap sistem ini dapat beroperasi secara penuh dan memberikan dampak signifikan dalam menekan angka kejahatan pajak di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan sistem tersebut.