August 6, 2026

Direktur PT ALS Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, 19 Orang Tewas

Direktur PT ALS Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, 19 Orang Tewas

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Insiden tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan bermula ketika sebuah truk pengangkut batu bara milik PT ALS mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun dan tikungan tajam di wilayah Muratara. Truk tersebut kemudian menabrak kendaraan lain yang ada di depannya, termasuk angkutan umum yang membawa banyak penumpang.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka. Ia dianggap bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengoperasian kendaraan perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

  • Direktur PT ALS dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
  • Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain.

Dampak dan Tanggapan

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pemerintah daerah setempat telah memberikan bantuan dan menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut. Sementara itu, perusahaan tambang PT ALS menyatakan akan menghormati proses hukum dan siap bertanggung jawab penuh.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi, terutama bagi kendaraan berat yang beroperasi di jalur rawan kecelakaan.