Setelah 10 Tahun Bekerja dan Resign, Berapa JHT yang Diterima Setelah Dipotong Pajak?
Setelah bekerja selama sepuluh tahun dan memutuskan untuk resign, banyak pekerja yang penasaran dengan jumlah Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan mereka terima. Artikel ini membahas perhitungan JHT setelah dipotong pajak.
Perhitungan JHT Setelah 10 Tahun Bekerja
JHT adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran JHT yang diterima tergantung pada masa kerja dan jumlah iuran yang telah dibayarkan.
Komponen Iuran JHT
- Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 3,7% dari upah
- Iuran yang dibayarkan oleh pekerja: 2% dari upah
- Total iuran per bulan: 5,7% dari upah
Simulasi Perhitungan JHT
Misalkan seorang pekerja memiliki upah rata-rata Rp5.000.000 per bulan selama 10 tahun. Maka total iuran yang terkumpul adalah:
- Total iuran per bulan: 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000
- Total iuran selama 10 tahun (120 bulan): Rp285.000 x 120 = Rp34.200.000
Jumlah tersebut adalah akumulasi iuran sebelum dipotong pajak. Namun, perlu diingat bahwa JHT juga mendapatkan hasil pengembangan dari investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak atas JHT
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, JHT yang diterima sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tarif pajak yang diterapkan adalah sebagai berikut:
- Untuk JHT yang diterima oleh peserta program pensiun yang disahkan Menteri Keuangan: tarif 0% (tidak kena pajak)
- Untuk JHT yang diterima oleh peserta program pensiun lainnya: tarif PPh Final sebesar 0% untuk bagian JHT sampai dengan Rp50.000.000, dan 5% untuk bagian JHT di atas Rp50.000.000
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Saham, serta Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Contoh Perhitungan Pajak JHT
Jika total JHT yang diterima adalah Rp40.000.000 (masih di bawah Rp50.000.000), maka pajak yang dikenakan adalah 0% atau tidak ada potongan pajak. Namun, jika total JHT mencapai Rp60.000.000, maka perhitungannya:
- Bagian sampai dengan Rp50.000.000: pajak 0% = Rp0
- Bagian di atas Rp50.000.000: Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
- Total pajak yang dipotong: Rp500.000
Sehingga JHT yang diterima setelah pajak adalah Rp60.000.000 – Rp500.000 = Rp59.500.000.
Kesimpulan
Jumlah JHT yang cair setelah dipotong pajak sangat tergantung pada total akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dengan masa kerja 10 tahun dan upah rata-rata Rp5.000.000, JHT yang diterima bisa berkisar antara Rp34 juta hingga lebih, tergantung hasil investasi. Pajak hanya dikenakan jika total JHT melebihi Rp50.000.000, dengan tarif 5% untuk kelebihan tersebut.
