DJP Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Permintaan Data Aset Kripto dari Penyedia Jasa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur tata cara permintaan informasi kepada penyedia jasa aset kripto. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor aset digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Latar Belakang Penerbitan Aturan
Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan transaksi aset kripto yang signifikan di dalam negeri. DJP melihat perlunya pengaturan yang jelas terkait akses informasi dari platform penyedia jasa aset kripto guna memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.
Poin Penting dalam Aturan Baru
- DJP memiliki kewenangan untuk meminta data transaksi aset kripto secara langsung kepada penyedia jasa.
- Penyedia jasa wajib memberikan respons dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Prosedur permintaan informasi dilakukan secara tertulis dan terstandarisasi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem aset kripto di Indonesia semakin transparan dan mendukung penerimaan negara dari sektor pajak. Pelaku usaha di bidang ini juga diimbau untuk segera menyesuaikan sistem dan prosedur internal mereka dengan ketentuan yang berlaku.
